Sederhana Hanya Terdiri Gundukan dan tidak dibangun Apapun
Kita sering melihat makam-makan dibangun dengan berbagai macam bentuk bangunan diatasnya dengan berbagai keramik dan cat beraneka ragam. Dalam islam hal ini tidaklah dianjurkan. Sebagaimana Rasulullah dan para sahabat rasulullah.
Ibnul Qayyim berkata dalam kitabnya Zaadul Ma’aad, “Dan makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam digunduki tanah seperti punuk yang berada di tanah lapang merah. Tidak ada bangunan dan tidak juga diplester. Demikian itu pula makam kedua sahabatnya (Abu Bakar dan Umar).”
“Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw melarang memplester kubur, mendudukinya dan mendirikan bangunan di atasnya.” (HR. Muslim, no. 94/970)
MakamTidaklah di duduki atau di Injak-injak
Di Jakarta bahkan ada fenomena, anak-anak atau gelandangan jalanan terpaksa tinggal di makam karena tak mampu membayar kontrakan. Padahal hal seperti ini tidaklah diperbolehkan. Jangankan tinggal diatasnya, duduk dan menginjakpun tidak boleh.
“Rasulullah saw. bersabda, ‘Lebih baik salah seorang dari kamu duduk di atas bara api hingga membakar pakaiannya dan sekujur tubuhnya daripada duduk di atas kubur’,” (HR Muslim (971).
Rasulullah aja sampe bilang begitu. Ini karena betapa manusia sangat di muliakan Allah bahkan sampe setelah meninggal dunia.
Kedalaman Makam 1,5 M
Kenapa?? Supaya yang meninggal atau jenazah terhindar atau terlindungi dari hewan yang hidup. Begitu juga yang hidup terhindar dari yang telah meninggal, dari bau dan lain. lain.
Boleh Meletakkan Nisan Penanda
Sebagai kebutuhan penanda agar kita tidak kehilangan jejak atau agar mudah ketika berziaran maka sebatas ada kebutuhanmenuliskan nama orang yang wafat di atas kuburan atau pada nisan sebagai penanda agar kuburannya dikenali, bukan dalam kategori bermegah-megahan diperbolehkan. Ingat hanya sebagai penanda bukan dalam kategori bermegah-megahan.
Kuburan Mewah Haram Hukumnya
Kini nampaknya mucul trend kuburan mewah dengan berbagai fasilitas wah yang ditawarkan. Padahal hal ini haram hukumnya. MUI jelas menyatakan Jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabdzir dan israf hukumnya haram,” jelas Fatwa MUI Nomor 9 tahun 2014