Cara Mengafani Jenazah dalam Islam
Setelah jenazah selesai dimandikan, kewajiban berikutnya adalah mengafani. Hukum mengafani jenazah sama dengan hukum memandikan jenazah, yaitu fardhu kifayah.
Selain membahas cara mengafani jenazah, ada beberapa hal lain yang berkaitan dengan mengafani jenazah yang akan dibahas dalam tulisan ini, yaitu:
- Kain kafan, didapatkan dari mana?
- Jenis kain kafan seperti apa yang harus digunakan untuk mengafani jenazah?
- Mengapa kain kafan berwarna putih?
- Berapa lembar jumlah kain kafan untuk mayit?
- Dll.
Dan untuk pembahasan pertama, mari kita mulai dengan pembahasan “Kain kafan didapatkan dari mana?”
Kain kafan didapatkan dari mana?
Setelah jenazah dimandikan, maka kewajiban berikutnya adalah mengafaninya. Darimana kain kafan itu didapatkan? Jawabannya adalah sebagai berikut:
- Jika yang meninggal suami, maka wajib diambilkan dari harta bendanya sebelum dibagi waris dan untuk melunasi hutang.
- Jika yang meninggal istri atau anak, maka diambil dari harta suami atau bapaknya anak-anak.
- Jika yang meninggal seorang yang faqir, miskin atau menjadi tanggungan orang lain, dan hartanya sendiri tidak mencukupi untuk membeli kain kafan, maka orang yang menanggung dan keluarga dekatnya yang berkewajiban membelikan kain kafan. Jika orang yang menanggung dan keluarga dekatnya tidak mampu membelikan kafan, maka kewajiban itu dibebankan kepada orang lain.
- Apabila di antara mereka tidak ada yang mampu sama sekali, maka diambilkan dari Baitul Mal. Jika Baitul Mal tidak ada seperti di kalangan kita, maka boleh diambilkan dari kas masjid, hasil pengumpulan dari jama’ah Jum’at atau yang lainnya.
Jenis kain kafan yang digunakan untuk mengafani jenazah
Mengafani jenazah harus menggunakan kain yang bagus, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ
“Jika salah seorang dari kalian mengafani saudaranya, maka kafanilah ia dengan kain yang bagus.” (HR. Muslim, Abu Dawud, al-Hakim, dan al-Baihaqi)
Hadits di atas menganjurkan kepada kita, apabila kita mengafani jenazah, maka harus menggunakan kain yang bagus. Dalam menentukan ukuran bagus ini, kita harus berpegang kepada penjelasan ulama. Dan ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud kain kafan yang bagus adalah yang memiliki ciri:
- Kainnya bersih.
- Bisa menutup seluruh anggota tubuh. Artinya, bukan kain yang tenunannya jarang atau tipis, tetapi yang tenunannya rapat sehingga mampu menutupi tubuh.
- Jenis kainnya adalah kain yang biasa dipakai oleh si jenazah ketika masih hidup.
Adapun mengenai ketipisan dan ketebalannya, maka untuk jenazah perempuan, disunnahkan menggunakan kain kafan yang lebih tebal dibandingkan kain kafan untuk jenazah laki-laki.
Adapun mengenai warnanya, disunnahkan menggunakan kain kafan yang berwarna putih polos dan tidak bermotif.
Mengapa Kain Kafan Berwarna Putih?
Mengapa pada umumnya kain kafan untuk jenazah berwarna putih? Jawabannya, karena syariat Islam memang memerintahkan hal itu.
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ: الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيْضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Pakailah pakaian berwarna putih, sebab warna putih adalah bagian pakaian terbaik kalian dan kafankanlah orang yang meninggal dengan kain kafan berwarna putih.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Tirmidzi)
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كُفِّنَ رَسُوْلُ اللهِ فِى ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ بِيْضٍ سَحُوْلِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفِ, لَيْسَ فِيْهَا قَمِيْصٌ وَلَا عِمَامَةٌ.
Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata: “Rasulullah ﷺ dikafani dalam tiga kain putih, yang di dalamnya tidak ada baju gamis dan surban.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Cara mengafani jenazah
Sebelum jenazah dikafani, hendaklah kain kafan yang akan dipergunakan disiapkan terelebih dahulu. Bisa satu, tiga, atau lima lembar/lapis. Kemudian ditaburi minyak khusus untuk mayat atau yang terbuat dari kayu gaharu, kayu cendana atau sejenisnya sehingga baunya melekat pada kain kafan tersebut.
Jumlah kain kafan yang digunakan tergantung kondisi si jenazah, jika ia tergolong mampum maka yang lebih utama adalah tiga atau lima lembar, sedangkan jika jenazah itu tergolong tidak mampu atau memiliki tanggungan utang, maka cukup dikafani dengan satu lembar kain kafan. Apabila si jenazah menjadi tanggungan orang lain, maka yang menanggungnyalah yang berhak menentukan berapa lembar kain kafan yang harus digunakan.
Apabila si jenazah hanya mempunya satu lembar kain, yang tidak cukup menutup seluruh tubuh, maka yang harus diutamakan adalah mengafani dengan kain yang dapat menutup auratnya dan menutup bagian kepala serta anggota tubuh yang lain, sedangkan kaki bisa ditutup dengan apa pun yang dapat menutup anggota tubuhnya yang terbuka, seperti potongan kain atau rumput boleh untuk menutup kekurangannya.
Bila ada orang lain memberi kain kafan, yang dapat menutup seluruh anggota tubuhnya, berapa pun jumlahnya, dan ahli waris dapat menerima pemberian itu, maka hal semacam ini dibolehkan untuk diterima, demikian Imam Zakariyya al-Anshari menjelaskan dalam kitab Asna al-Mathâlib fî Syarh Rawdh al-Thâlib.
وَلَوْ تَبَرَّعَ أَجْنَبِيٌّ بِتَكْفِيْنِهِ وَقَبِلَ الْوَرَثَةُ جَازَ وَإِنْ اِمْتَنَعُوْا أَوْ بَعْضُهُمْ لَمْ يُكَفَّنْ فِيْهِ لِمَا عَلَيْهِمْ فِيْهِ مِنَ الْمِنَّةِ
“Jika orang lain (bukan keluarga) memberi kain untuk dibuat kafan, sementara ahli waris dapat menerima, maka diperbolehkan, akan tetapi jika ahli waris melarang, maka kain itu jangan dikafankan, karena mereka berhak (mengatur) atas pemberian itu.”
Sebelum mengafani jenazah, kain kafan hendaknya disiapkan dan digelar di samping jenazah yang akan dikafani. Sedangkan jumlah kain kafan yang akan digunakan bisa satu, tiga, atau lima lapis, dan tidak boleh lebih dari lima lapis, karena termasuk tindakan melampaui batas dan menghambur-hamburkan harta.
Cara mengafani jenazah adalah sebagai berikut:
- Menidurkan jenazah di atas dipan (keranda) yang telah disediakan dengan membujurkannya sebagaimana ketika sakit dan dimandikan (yaitu kepala di arah utara dan kaki di arah selatan).
- Semua anggota tubuh yang berlubang; dubur, hidung, dan telinga disumbat dengan kapas atau kain yang halus (tidak kasar), utamanya adalah lubang dubur, kecuali mulut, karena mulut sudah diikat dengan kain, dari dagu sampai kepala.
- Lembaran kain kafan yang pertama dilipatkan kepada si mayat, sambil mengambil kain (handuk) yang menutup auratnya, dengan mendahulukan anggota bagian kanan.
- Melipatkan lembaran kedua dan seterusnya.
- Setiap lipatan/lembar dilebihkan ke bawah kaki dan ke atas kepala untuk diutas dengan tali, kelebihan di kepala lebih banyak daripada di kaki.
- Setiap lipatan/lembar kain kafan ditaburi minyak untuk mayar (hanuth) dan kapur barus, agar kain kafan tidak cepat rusak.
- Setelah selesai dari semua lembaran atau lapis, maka diikat dengan seutas tali yang dibuat dari kain kafan, agar kafan tidak gampang pudar.
Sampai sini, proses mengafani jenazah sudah selesai, dan langkah selanjutnya ialah menyalatkannya.
Penutup
Demikian pembahasan tentang tata cara mengafani jenazah dalam Islam. Semoga tulisan ini bermanfaat. Aamiin Yaa Rabb al-‘aalamiin…
Referensi:
- Hanif, Muhammad Hanif, Hukum Merawat Jenazah: dari Memandikan sampai Memakamkan Menurut Syariat Islam. Semarang: Penerbit Al-Ridha, t.t.
- Khozin, Muhammad Ma’ruf, Fikih Jenazah An-Nadhliyah: Panduan dan Hujjah Amaliyah Seputar Merawat Jenazah. Surabaya: Muara Progresif, 2015.