Tata Cara Memandikan Jenazah dalam Islam
Tulisan ini disusun untuk memberikan pemahaman kepada pembaca tentang bagaimana tata cara memandikan jenazah menurut Islam.
Sebelum membahas tata cara memandikan jenazah, kita akan bahas terlebih dari sisi hukumnya.
Hukum memandikan jenazah
Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, artinya jika sudah ada satu orang yang memandikan jenazah, maka kewajiban bagi yang lain telah gugur.
Sebaliknya, jika belum ada seorang pun yang menanganinya maka semua orang di kampung atau di desa itu berkewajiban melakukannya (baca: memandikan jenazah yang ada di desa atau di kampung tersebut).
Dalil wajibnya memandikan jenazah
Dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya memandikan jenazah, antara lain:
1. Hadits dari Ummi Athiyyah al-Anshariyyah ra., diriwayatkan oleh banyak imam hadits, di antaranya ialah Imam al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi. Berikut bunyi hadits tersebut:
دَخَلَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ ﷺ حِيْنَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتَهُ فَقَالَ اَغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافًوْرًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُوْرٍ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآَذِنَّنِي فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ فَأَعْطَانَا حِقْوَهُ فَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ تَغْنِي إِزَارَهُ
Ummu Athiyah berkata, bahwa Rasulullah ﷺ masuk ke (ruang) kami saat putrinya meninggal, beliau bersabda, “Mandikanlah ia tiga, lima kali, atau lebih dari itu, jika kalian melihatnya itu perlu, dengan air atau daun bidara, jadikanlah yang terakhir dengan kapur atau sesuatu dari kapur, jika kalian selesai memandikan, beritahu aku.” Ketika kami sudah selesai, kami pun memberitahu beliau, kemudian beliau memberikan kepada kami selendang (sorban besar)nya sambil bersabda, “Selimutilah ia dengan selendang itu.”
2. Hadits dari Abdullah Ibnu ‘Abbas ra., diriwayatkan oleh banyak imam hadits, di antaranya ialah Imam al-Bukhari, Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasa`i, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Hibban, dan al-Bazzar. Berikut bunyi hadits tersebut:
أَنَّ رَجُلاً وَقَصَهُ بَعِيْرُهُ وَنَحْنُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فِى ثَوْبَيْنِ
Seorang lelaku berihram (haji) dijatuhkan untanya dan ia meninggal karena patah tulang lehernya, dan kami bersama Nabi ﷺ, kemudian Nabi bersabda, “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, dan kafankanlah ia dengan dua kain (ihram).”
Berdasarkan dalil-dalil di atas, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah.
Siapa saja yang jenazahnya wajib dimandikan?
Jenazah yang wajib dimandikan adalah jenazah yang memenuhi persyaratan berikut:
- Jenazah seorang muslim atau muslimah.
- Ada tubuhnya.
- Kematiannya bukan kategori mati syahid (mati berjihad membela Islam).
- Bukan bayi yang meninggal karena keguguran.
Siapa saja yang jenazahnya tidak boleh dimandikan?
Jika sebelumnya kita telah mempelajari jenazah yang wajib dimandikan, maka sekarang kita akan mempelajari jenazah yang tidak boleh dimandikan.
Ada dua jenazah yang tidak dimandikan, yaitu orang yang mati syahid (gugur saat berperang melawan orang kafir dalam rangka membela agama Islam), dan bayi yang meninggal keguguran saat di dalam kandungan. Kedua jenazah ini tidak boleh dimandikan dan juga tidak boleh dishalati, melainkan cukup dikafankan dan dikuburkan.
Syarat orang yang akan memandikan jenazah?
Orang yang bertugas memandikan jenazah tidak boleh sembarangan, melainkan harus memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Muslim.
- Berakal.
- Balig.
- Jujur dan saleh.
- Terpercaya, amanah, tahu hukum memandikan jenazah, tahu tata cara memandikan jenazah, dan mampu menutupi aib si jenazah.
Siapakah yang harus memandikan jenazah?
Sudah diketahui sebelumnya bahwa hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya, siapa pun berhak memandikannya, selama memenuhi syarat. Walau demikian, terdapat urutan mengenai siapa yang paling berhak dalam memandikan jenazah. Penjelasan tentang urutan tersebut adalah sebagai berikut:
Jika jenazahnya laki-laki, maka urutannya:
- Laki-laki yang masih ada hubungan keluarga, seperti kakak, adik, orang tua, atau kakek.
- Istri. Seorang istri diperbolehkan memandikan jenazah suaminya.
- Laki-laki lain yang tidak ada hubungan kekerabatan.
- Perempuan yang masih mahram (haram dinikahi oleh si jenazah semasa masih hidup).
Jika jenazahnya perempuan, maka urutannya:
- Suami. Seorang suami paling berhak memandikan istrinya, karena suami diperbolehkan melihat semua anggota tubuh istrinya tanpa terkecuali.
- Perempuan yang masih ada hubungan keluarga, seperti kakak, adik, orang tua atau nenek.
- Perempuan yang tidak ada hubungan keluarga.
- Laki-laki yang masih mahram (haram menikah dengan si jenazah semasa masih hidup).
Yang harus dilakukan sebelum mulai memandikan jenazah
Sebelum memandikan jenazah, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Apa saja?
1. Menyiapkan ruangan tertutup
Dipersiapkannya ruangan tertutup agar tidak ada orang lain yang melihat jenazah yang sedang dimandikan.
2. Menyiapkan peralatan
Peralatan yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- Tempat atau alas untuk memandikan jenazah. Usahakan agar tempat atau alas pemandian agak miring ke arah kakinya, tujuannya agar air dan semua yang keluar dari jasadnya bisa mengalir ke bawah dengan mudah.
- Air secukupnya
- Sabun
- Air kapur barus
- Wangi-wangian
- Sarung tangan untuk memandikan
- Potongan atau gulungan kain kecil-kecil
- Kain basahan
- Handuk
Setelah tempat dan peralatan yang dibutuhkan tersedia, maka tibalah saatnya memandikan jenazah.
Niat Memandikan Jenazah
Sebelum memandikan jenazah, petugas yang memandikan harus berniat terlebih dahulu. Bacaan niatnya adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ ِللهِ تَعَالَى
Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta’ala.
Bacaan di atas adalah niat memandikan jenazah laki-laki. Adapun niat memandikan jenazah perempuan, bacaannya ialah sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالَى
Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta’ala.
Tata Cara Memandikan Jenazah
Setelah berniat, yang selanjutnya dilakukan ialah memeriksa kuku jenazah. Apabila kukunya panjang, hendaknya kuku tersebut dipotong sehingga memiliki ukuran panjang yang normal.
Selanjutnya, memeriksa bulu ketiaknya. Bila panjang, hendaknya dicukur. Khusus bulu kemaluan, jangan dicukur, karena itu termasuk aurat besar.
Selanjutnya, kepala jenazah diangkat sampai setengah duduk, lalu perutnya ditekan agar kotoran keluar semua.
Selanjutnya, siram seluruh tubuh jenazah hingga kotoran yang keluar dari dalam perut tidak ada yang menempel di tubuh jenazah.

Setelah itu, bersihkan qubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang) jenazah agar tidak ada kotoran yang menempel di sekitar bagian tersebut.
Dalam membersihkan qubul dan dubur jenazah, pastikan petugas menggunakan sarung tangan supaya petugas tidak perlu menyentuh kemaluan jenazah secara langsung.

Setelah mengeluarkan kotoran dari dalam perut, langkah selanjutnya ialah membasuh jenazah.
Dalam membasuh jenazah mulailah dari anggota tubuh sebelah kanan, mulai dari kepala, leher, dada, perut, paha sampai kaki paling ujung.
Saat membasuh jenazah, sambil dituangkan air ke tubuh jenazah, bagian tubuh jenazah juga digosok dengan menggunakan sarung tangan atau kain handuk yang halus.

Pastikan saat menggosok badan jenazah, tidak dilakukan dengan kasar atau keras, melainkan dengan lembut.
Memandikan jenazah boleh dilakukan lebih dari satu kali, tergantung kebutuhan.
Setelah jenazah dimandikan, kemudian petugas ‘mewudhui’ jenazah tersebut sebagaimana wudhu yang biasa dilakukan sebelum shalat.
Namun, perlu diingat, dalam ‘mewudhui’ jenazah, petugas tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut jenazah, tetapi petugas cukup membasahi jari yang dibungkus dengan kain atau sarung tangan, lalu jari tersebut digunakan untuk membersihkan bibir jenazah, menggosok gigi dan kedua lubang hidung jenazah hingga bersih.
Selanjutnya, petugas menyela jenggot dan mencuci rambut jenazah menggunakan air perasan daun bidara, lalu sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur tubuh jenazah.
Setelah proses pemandian jenazah selesai dilakukan, jenazah dikeringkan dengan handuk. Sampai sini, proses pemandian jenazah sudah selesai dan langkah selanjutnya ialah mengkafani jenazah.
Kewajiban setelah memandikan jenazah
Setelah memandikan jenazah, ada kewajiban lain yang harus dilakukan oleh petugas yang memandikan jenazah, yaitu apabila si petugas menemukan aib pada saat memandikan jenazah, maka ia wajib menjaga aib si jenazah dengan tidak menceritakannya ke orang lain.
Penutup
Demikian pembahasan tentang tata cara memandikan jenazah menurut Islam. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat. Aamiin Yaa Rabb al-‘aalamiin…
Referensi:
- Hanif, Muhammad Hanif, Hukum Merawat Jenazah: dari Memandikan sampai Memakamkan Menurut Syariat Islam. Semarang: Penerbit Al-Ridha, t.t.
- Khozin, Muhammad Ma’ruf, Fikih Jenazah An-Nadhliyah: Panduan dan Hujjah Amaliyah Seputar Merawat Jenazah. Surabaya: Muara Progresif, 2015.